Tersangka Pembunuhan Tersenyum

Tersangka Pembunuhan Tersenyum

\"rekonstruksiCURUP, BE - Muhammad Dehi (40), warga Desa Simpang Beliti, Binduriang, Rejang Lebong, tersangka dalam kasus pembunuhan di rumah makan Seiyo Sekato Desa Pal Batu Kecamatan Selupu Rejang hanya tersenyum lebar tanpa beban, saat penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong (RL) melakukan reskonstruksi pembunuhan hingga menewaskan Iskandar (40) serta melukai Topik (20), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Binduriang. Bahkan tersangka Muhammad Dehi sempat beberapa kali mengoreksi adegan penikaman yang dilakukannya terhadap korban Iskandar dalam rekonstruksi yang berlangsung di kantin Polres RL itu. \"Posisinya bukan seperti itu pak!! Setelah saya tujah punggungnya, korban langsung dalam posisi telungkup. Saat anak korban Topik ingin menolong, saya tikam dengan pisau namun kena kakinya,\" tutur tersangka, sambil terus tertawa kecil. Setidaknya terdapat 15 adegan yang dibintangi oleh tersangka Muhammad Dehi dalam pembunuhan tersebut. Berawal kedatangan korban Iskandar dan anaknya Topik untuk makan siang di rumah makan Saiyo Sekato Desa Pal Batu itu. Tanpa direncanakan, para korban bertemu dengan tersangka Muhamad Dehi yang juga bermaksud hendak makan siang di rumah makan yang sama. Melihat ada korban dan anaknya di rumah makan tersebut, tanpa berfikir panjang Muhamad Dehi yang kebetulan membawa senjata tajam jenis pisau langsung menghujani korban dengan benda tajam tersebut. Bahkan saat Topik, ingin menolong Iskandar yang telah tidak berdaya lagi, tersangka Muhamad Dehi dengan ringan tangan juga menyerang Topik yang tidak lain keponakannya sendiri, di bagian perut, namun mengenai paha korban. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Margopo SH yang memimpin langsung jalannya rekonstruksi mengungkapkan, pihaknya tidak akan berlama-lama untuk membawa kasus pembunuhan tersebut ke peradilan. \"InsyaAllah, minggu depan berkas sudah kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri Curup,\" tegas Kasat. Pantauan Bengkulu Ekspress, rekonstruksi tersebut diikuti Jaksa Penuntut Umum, serta kuasa hukum tersangka Bahrul Fuady SH yang setia mengikuti jalannya rekonstruksi hingga selesai. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: